Pejudi Kartu Remi Diringkus Polisi, Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Kamis, 11 Agustus 2022 – 21:57 WIB
Pejudi Kartu Remi Diringkus Polisi, Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara - JPNN.com Sumbar
Polres Agam menangkap tiga warga yang sedang berjudi kartu remi di Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung. Foto: Antara

Ketiga pelaku diancam Pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polres Agam menangkap tiga warga yang sedang berjudi kartu remi di Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia