Pejudi Kartu Remi Diringkus Polisi, Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Kamis, 11 Agustus 2022 – 21:57 WIB
Ketiga pelaku diancam Pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Agam menangkap tiga warga yang sedang berjudi kartu remi di Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News