BKSDA Sumbar Lepasliarkan Barang Bukti Perdagangan Satwa Dilindungi

Rabu, 16 Maret 2022 – 08:31 WIB
BKSDA Sumbar Lepasliarkan Barang Bukti Perdagangan Satwa Dilindungi - JPNN.com Sumbar
Proses pelepasan satwa yang dilindungi oleh BKSDA Sumbar di Taman Hutan Raya Bung Hatta, Kota Padang. Foto : Dokumentasi BKSDA Sumbar.

Status konservasinya dalam CITES (Convention on International Tradi in Endgangered Species) adalah Appendix 1 untuk trenggiling. 

Appendix 1 itu berarti tidak boleh diperjualbelikan. 

"Sedangkan kura-kura baning berstatus appendix 2," jelasnya. 

Ardi mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa dilindungi. 

Sebab, undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya mengatur hal tersebut. 

"Ancamannya lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah," imbaunya. (mcr33/jpnn).

BKSDA Sumbar melepasliarkan Satwa yang dilindungi di Taman Hutan Raya Bung Hatta Kota Padang.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia