Koperasi Minyak Atsiri Diduga Lakukan Perusakan Coral di Pantai Palimo

Rabu, 16 Maret 2022 – 07:49 WIB
Koperasi Minyak Atsiri Diduga Lakukan Perusakan Coral di Pantai Palimo - JPNN.com Sumbar
Logo LBH Padang

sumbar.jpnn.com, MENTAWAI - Diretur LBH Padang Indira Suryani mendorong pertanggungjawaban secara pidana pada kasus pembangunan logpond secara ilegal di Pantai Palimo, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).

Dorongan itu ditujukan LBH pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar.

Indira mengatakan Koperasi Minyak Atsiri sudah bisa diduga melakukan perusakan coral di Pantai Palimo.

Sebab, bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.

Selain itu, Indira juga meminta adanya mekanisme pertanggungjawaban pemulihan atas ruang laut yang sudah dirusak.

"Perlu juga mekanisme pemulihan atas ruang laut yang telah dirusak," kata Indira.

Sebelumnya, Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai menemukan aktivitas pembangunan logpond di Pantai Palimo.

Koalisi itu menduga ada pembangunan logpond yang berasal dari pihak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai.

Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai menemukan aktivitas pembangunan logpond di Pantai Palimo.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia