DKP Sumbar Diminta Tindak Tegas Pelaku Perusakan Coral

Rabu, 16 Maret 2022 – 07:28 WIB
DKP Sumbar Diminta Tindak Tegas Pelaku Perusakan Coral - JPNN.com Sumbar
Pembangunan Logpond di Pantai Palimo, Desa Silabu, Kepulauan Mentawai sebelum disidak oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar. Foto : Dokumentasi Koalisi Penyelamat HUtan Mentawai.

sumbar.jpnn.com, MENTAWAI - Ketua Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai Hireonimus Eko Zebua berharap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat (Sumbar) menindak tegas pelaku perusakan coral di Pantai Palimo, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Nimus menyebutkan dari pantauan koalisinya ada upaya pengelabuan oleh pelaku dengan cara merobohkan logpond yang sudah dibangun sebelumnya.

"Tolong ditindak secara tegas hangan hanya diberi sanksi administrasi saja," kata Nimus, Selasa (15/3).

DKP Sumbar sudah menyatakan logpond di Pantai Palimo, Kabupaten Kepulauan Mentawai itu ilegal.

Kepala DKP Sumbar Desniarti mengaku sudah menerima laporan terkait logpond tersebut.

Laporan itu menyatakan pembangunan logpond merusak coral.

"DKP menurunkan tim ke lokasi dan menemukan pembangunan logpond merusak coral," kata Desniarti.

Selain merusak, pembangunan logpond juga menggunakan karang sebagai bahan baku.

DKP Sumbar sudah menyatakan logpond di Pantai Palimo, Kabupaten Kepulauan Mentawai itu ilegal.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News