DKP Sumbar Diminta Tindak Tegas Pelaku Perusakan Coral
Rabu, 16 Maret 2022 – 07:28 WIB
Selain itu, Koperasi Atsiri Mentawai yang membangun logpond tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut.
Koperasi hanya mengantongi Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor A1059/AL/DJPK tentang Persetujuan Pemberian Izin Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai untuk Kegiatan Usaha di Bidang Pemanfaatan Kayu Non-Kehutanan.
Izin tersebut hanya untuk areal perkebunan tanaman minyak atsiri pada areal pembangunan lain.
DKP sudah mengeluarkan rekomendasi untuk pemberhentian pembangunan logpond.
"Kami sudah berkoordinasi Dirpolrarud Polda Sumbar," tegasnya. (mcr33/jpnn)
DKP Sumbar sudah menyatakan logpond di Pantai Palimo, Kabupaten Kepulauan Mentawai itu ilegal.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News