DKP Sumbar Diminta Tindak Tegas Pelaku Perusakan Coral

Rabu, 16 Maret 2022 – 07:28 WIB
DKP Sumbar Diminta Tindak Tegas Pelaku Perusakan Coral - JPNN.com Sumbar
Pembangunan Logpond di Pantai Palimo, Desa Silabu, Kepulauan Mentawai sebelum disidak oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar. Foto : Dokumentasi Koalisi Penyelamat HUtan Mentawai.

Selain itu, Koperasi Atsiri Mentawai yang membangun logpond tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

Koperasi hanya mengantongi Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor A1059/AL/DJPK tentang Persetujuan Pemberian Izin Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai untuk Kegiatan Usaha di Bidang Pemanfaatan Kayu Non-Kehutanan.

Izin tersebut hanya untuk areal perkebunan tanaman minyak atsiri pada areal pembangunan lain.

DKP sudah mengeluarkan rekomendasi untuk pemberhentian pembangunan logpond.

"Kami sudah berkoordinasi Dirpolrarud Polda Sumbar," tegasnya. (mcr33/jpnn)

DKP Sumbar sudah menyatakan logpond di Pantai Palimo, Kabupaten Kepulauan Mentawai itu ilegal.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia