DKP Sumbar Diminta Tindak Tegas Pelaku Perusakan Coral

Selain itu, Koperasi Atsiri Mentawai yang membangun logpond tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut.
Koperasi hanya mengantongi Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor A1059/AL/DJPK tentang Persetujuan Pemberian Izin Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai untuk Kegiatan Usaha di Bidang Pemanfaatan Kayu Non-Kehutanan.
Izin tersebut hanya untuk areal perkebunan tanaman minyak atsiri pada areal pembangunan lain.
DKP sudah mengeluarkan rekomendasi untuk pemberhentian pembangunan logpond.
"Kami sudah berkoordinasi Dirpolrarud Polda Sumbar," tegasnya. (mcr33/jpnn)
DKP Sumbar sudah menyatakan logpond di Pantai Palimo, Kabupaten Kepulauan Mentawai itu ilegal.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News