BKSDA Sumbar Lepasliarkan Barang Bukti Perdagangan Satwa Dilindungi

Rabu, 16 Maret 2022 – 08:31 WIB
BKSDA Sumbar Lepasliarkan Barang Bukti Perdagangan Satwa Dilindungi - JPNN.com Sumbar
Proses pelepasan satwa yang dilindungi oleh BKSDA Sumbar di Taman Hutan Raya Bung Hatta, Kota Padang. Foto : Dokumentasi BKSDA Sumbar.

sumbar.jpnn.com, PADANG - BKSDA Sumatera Barat (Sumbar) melepasliarkan satwa dilindungi di Taman Hutan Raya Bung Hatta, Selasa (15/3). 

Satwa-satwa itu merupakan barang bukti dari hasil penangkapan penjual satwa dilindungi oleh Polda Sumbar dan Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA. 

Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono menyebutkan ada dua jenis satwa dilindungi yang dilepasliarkan. 

Kedua jenis satwa itu adalah enam ekor kura-kura kaki gajah baning coklat (Manouria Emys) dan dua ekor trenggiling (Manis Javaca). 

"Satwa-satwa tersebut, merupakan barang bukti dari hasil kejahatan perdangan ilegal satwa dilindungi yang berhasil diamankan," kata Ardi, Selasa (15/3). 

Ardi menjelaskan satwa yang dilepasliarkan itu bukan hanya barang bukti dari penjual di Kota Padang. 

Sebanyak enam ekor kura-kura baning itu merupakan hasil penangkapan di Kota Payakumbuh. 

Satwa yang diperjualbelikan berstatus Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.

BKSDA Sumbar melepasliarkan Satwa yang dilindungi di Taman Hutan Raya Bung Hatta Kota Padang.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News