Jual Satwa Dilindungi di Facebook, Pelaku Diciduk
sumbar.jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar menangkap pelaku penjual satwa dilindungi secara ilegal.
Penangkapan itu dilakukan di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (15/3).
Polda Sumbar mengamankan barang bukti berupa tiga ekor kucing hutan, seekor trenggiling, dan kura-kura cokelat dalam keadaan hidup.
Pelaku yang berinisial MHD (30) merupakan warga Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan penjualan satwa dilindungi itu dilakukan di media sosial Facebook dan WhatsApp Grup.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan satwa dilindungi.
Polda Sumbar langsung bertindak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung usut beberapa hari dan lakukan penangkapan," kata Satake Bayu, Selasa (15/3).
Polda Sumbar bersama BKSD Sumbar amankan satu orang pelaku pedangan Satwa dilindungi di Kota Padang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News