Jual Satwa Dilindungi di Facebook, Pelaku Diciduk

Rabu, 16 Maret 2022 – 08:18 WIB
Jual Satwa Dilindungi di Facebook, Pelaku Diciduk - JPNN.com Sumbar
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu saat Konferensi Pers di Polda Sumbar. Foto : Fachri Hamzah/jpnn

Satake melanjutkan, menurut keterangan pelaku, upaya penjualan satwa dilindungi ini sudah dilakukan selama setahun. 

Banderol satwa ini bervariasi, mulai dari satu juta hingga dua juta rupiah. 

Pelaku mendapatkan satwa dilindungi ini dari Provinsi Jambi dengan cara membeli. 

Kemudian pelaku menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi di Sumbar. 

Satake juga mengungkapkan, penjualan satwa dilindungi ini tidak hanya berbasis lokal. 

Pelaku menjual satwa ini pada skala nasional hingga internasional. 

Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, pelaku dikenakan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. 

Pelaku diancam dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (mcr33/jpnn).

Polda Sumbar bersama BKSD Sumbar amankan satu orang pelaku pedangan Satwa dilindungi di Kota Padang.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia