Jual Satwa Dilindungi di Facebook, Pelaku Diciduk
Satake melanjutkan, menurut keterangan pelaku, upaya penjualan satwa dilindungi ini sudah dilakukan selama setahun.
Banderol satwa ini bervariasi, mulai dari satu juta hingga dua juta rupiah.
Pelaku mendapatkan satwa dilindungi ini dari Provinsi Jambi dengan cara membeli.
Kemudian pelaku menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi di Sumbar.
Satake juga mengungkapkan, penjualan satwa dilindungi ini tidak hanya berbasis lokal.
Pelaku menjual satwa ini pada skala nasional hingga internasional.
Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, pelaku dikenakan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Pelaku diancam dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (mcr33/jpnn).
Polda Sumbar bersama BKSD Sumbar amankan satu orang pelaku pedangan Satwa dilindungi di Kota Padang.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News