LBH Ajukan Permohonan ke KI soal Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Sumbar
sumbar.jpnn.com, PADANG - Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) mengabulkan permohonan informasi dan data oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang
Permohonan informasi dan data itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Covid-19 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.
Penanggung jawab kasus korupsi LBH Padang Adrizal mengatakan permohonan atas informasi dan data itu merupakan Hak Asasi Manusia (HAM).
BPBD Sumbar wajib mematuhi hal itu karena tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dia juga meminta masyarakat agar berperan penting mengontrol badan publik.
Kontrol ini penting agar tidak terjadi penyelewengan terhadap hak publik.
"Masyarakat juga harus berperan penting mengontrol badan publik agar tak terjadi penyelewengan," ujar Adrizal.
Dia menjelaskan permohonan informasi dan data ini merupakan upaya memonitoring masyarakat dalam penegakan hukum atas dugaan korupsi dana Covid-19.
Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat kabulkan semua permohonan informasi dan data LBH Padang terkait dugaan tindak pidana Kosupsi pengunaan Dana Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News