Korban Asusila Mencapai Enam Anak Berusia Delapan Tahun, Oknum Linmas Terancam 15 Tahun Penjara
sumbar.jpnn.com, BUKITTINGGI - Korban oknum Linmas, AS (52), mencapai enam anak berusia rata-rata delapan sampai sembilan tahun.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan jumlah korban ini terungkap setelah kasus AS dikembangkan.
"Pelaku sudah melakukan aksinya terhadap enam orang anak," kata Sri Lestari.
Keenam korban tidak memiliki hubungan dengan pelaku. Namun, korban masih bertempat tinggal di daerah yang sama.
Pelaku menggunakan modus memberikan uang belanja atau permen. Kemudian, pelaku melancarkan aksinya di jalan setapak di daerah Kecamatan Guguak Panjang.
Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Rollindo Ardiansyah mengatakan proses penyelidikan terhadap AS masih terus berlanjut.
Berdasarkan keterangan AS, dia sudah melancarkan aksinya sejak 2019.
AS ditangkap setelah anak yang menjadi korban mengadu ke orangtuanya.
Korban oknum Linmas, AS (52), mencapai enam anak berusia rata-rata delapan sampai sembilan tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News