Polda Sumbar Minta Masyarakat untuk Tidak Beli Kendaraan Surat Sebelah

sumbar.jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar meminta masyarakat tidak membeli kendaraan dengan surat sebelah.
Istilah surat sebelah ini untuk pembelian kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa BPKB.
"Jika permintaan dari masyarakat tinggi, maka tingkat pencurian juga ikut naik," kata Kabid Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan.
Dia menjelaskan saat ini masih banyak masyarakat kepincut membeli kendaraan bodong dengan surat tak lengkap.
Harga kendaraan seperti ini memang lebih murah ketimbang dengan surat lengkap.
"Ini yang harus diedukasi ke masyarakat agar tidak lagi membeli barang tersebut karena melanggar hukum dan bisa masuk ranah pidana," terangnya.
Dia melihat banyak kendaraan bermotor dengan surat tak lengkap dijual di media sosial.
Pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengembangan terhadap hal itu.
Polda Sumbar meminta masyarakat tidak membeli kendaraan dengan surat sebelah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News