Polres Agam Ungkap 25 Kasus dengan 33 Tersangka Narkotika
sumbar.jpnn.com, AGAM - Polres Agam mengungkap 25 kasus narkotika dengan 33 tersangka sejak Januari sampai 27 September 2022.
Kasat Resnarkoba Polres Agam Aleyxi Aubeydillah mengatakan 16 dari 25 kasus itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. Total tersangka yang diadili dalam 16 kasus itu mencapai 19 orang.
Sebanyak sembilan kasus sisa dengan 14 tersangka masih dalam proses pemeriksaan.
"Dalam waktu dekat kami bakal melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Aleyxi.
Dia menjelaskan barang bukti yang diamankan dari 25 kasus narkotika itu berupa sabu-sabu seberat 51,65 gram dan daun ganja 359,23 gram.
Barang haram mayoritas berasal dari Bukittinggi, Pasaman yang masuk dari Sumatera Utara.
"Bahkan ada yang dijemput langsung ke Riau," ujarnya.
Kabupaten Agam merupakan tujuan akhir peredaran barang haram.
Polres Agam mengungkap 25 kasus narkotika dengan 33 tersangka sejak Januari sampai 27 September 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News