Satpol PP Padang Mengamankan 15 Pemandu Musik Karaoke dari Dua Tempat Hiburan Malam

Jumat, 14 Oktober 2022 – 10:03 WIB
Satpol PP Padang Mengamankan 15 Pemandu Musik Karaoke dari Dua Tempat Hiburan Malam - JPNN.com Sumbar
Satpol PP Padang mengamankan pemilik usaha hiburan dan pemandu musik di Kota Padang. Foto: Satpol PP Padang.

sumbar.jpnn.com, PADANG - Satpol PP Padang mengamankan 15 pemandu musik karaoke dan pemilik tempat hiburan.

Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama menjelaskan pemandu dan pemilik teman hiburan itu diamankan karena telah melanggar aturan jam operasional.

"Kami akan membina mereka agar tak mengulangi perbuatan itu lagi," kata Rio.

Seluruhnya diamankan dari dua tempat hiburan yakni Karaoke Milenium dan Quin Night.

Selama pengamanan, Satpol PP Padang selalu membawa rujukan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)t tertib tempat hiburan malam.

"Kami menjalankan tugas dan fungsi untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman, sesuai Perda Kota Padang," tambahnya.

Setelah diamankan, seluruhnya dibawa ke Mako Satpol PP Padang.

Di sana, mereka diminta membuat surat pernyataan agar patuh pada turan dan semua ketentuan yang berlaku. (Mcr33/jpnn)

Satpol PP Padang mengamankan 15 pemandu musik karaoke dan pemilik tempat hiburan.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia