Satpol PP Padang Mengamankan 15 Pemandu Musik Karaoke dari Dua Tempat Hiburan Malam
sumbar.jpnn.com, PADANG - Satpol PP Padang mengamankan 15 pemandu musik karaoke dan pemilik tempat hiburan.
Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama menjelaskan pemandu dan pemilik teman hiburan itu diamankan karena telah melanggar aturan jam operasional.
"Kami akan membina mereka agar tak mengulangi perbuatan itu lagi," kata Rio.
Seluruhnya diamankan dari dua tempat hiburan yakni Karaoke Milenium dan Quin Night.
Selama pengamanan, Satpol PP Padang selalu membawa rujukan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)t tertib tempat hiburan malam.
"Kami menjalankan tugas dan fungsi untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman, sesuai Perda Kota Padang," tambahnya.
Baca Juga:
Setelah diamankan, seluruhnya dibawa ke Mako Satpol PP Padang.
Di sana, mereka diminta membuat surat pernyataan agar patuh pada turan dan semua ketentuan yang berlaku. (Mcr33/jpnn)
Satpol PP Padang mengamankan 15 pemandu musik karaoke dan pemilik tempat hiburan.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News