Seorang Karyawan PT KMS di Pasaman Barat Tanam Ganja di Polibag
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Polres Pasaman Barat menangkap seorang karyawan perusahaan kelapa sawit PT PMS berinisial HH di Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
HH ditangkap karena menanam daun ganja di polibag.
Kasatres Narkoba Eri Yanto mengatakan tersangka diamankan di perumahan karyawan PT PMS jorong Simpang Gadang pada Senin (17/10) siang WIB.
Tanaman ganja itu awalnya diketahui oleh Asisten Kebun PT PMS Harizal, Sunardi, dan Dapit.
Ketiganya didampingi oleh anggota Brimob yang bertugas di PT PMS ke kamp karyawan Divisi 3 KM 9 Jorong Simpang Gadang.
"Asisten kebun dan anggota brimob ini sudah curiga ada seorang karyawan PT PMS menanam ganja di polibag," kata Eri.
Sesampai di lokasi, perwakilan perusahaan menemukan sembilan polibag yang terletak di belakang kamp karyawan yang ditempati tersangka HH.
Dari sembilan polibag itu, empat di antaranya berisi ganja sebanyak lima batang.
Polres Pasaman Barat menangkap seorang karyawan perusahaan kelapa sawit PT PMS berinisial HH di Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News