Seorang Karyawan PT KMS di Pasaman Barat Tanam Ganja di Polibag
Usia ganja itu diperkirakan sudah sebulan, sedangkan polibag lainnya belum ada tanaman ganja.
Baca Juga:
Barang bukti itu kemudian dibawa ke mes staf. Asisten kebun kemudian pergi memanggil tersangka HH yang sedang berkerja di kebun sawit.
"Saat diinterogasi, HH mengakui bahwa tanaman ganja itu miliknya," tambah Eri.
Pihak perusahaan lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Lembah Melintang dan langsung berkoordinasi dangan Satres narkoba Polres Pasaman Barat.
Kepada polisi, HH mengaku tanaman ganja itu bukan untuk diedarkan, melainkan dipakai sendiri.
"Kalau bibit itu didapat tersangka dari rekannya," tutup Eri. (antara/jpnn)
Polres Pasaman Barat menangkap seorang karyawan perusahaan kelapa sawit PT PMS berinisial HH di Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News