Empat Tersangka Penganiayaan Kepala SMA PGAI Ditahan Polisi
sumbar.jpnn.com, PADANG - Polresta Padang resmi menahan empat tersangka penganiayaan Kepala SMA PGAI.
Keempat tersangka itu adalah RA (64), E (65), AT (61), dan RH (39).
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana juncto (jo) Pasal 351, 353, dan 355 KUHPidana tentang penganiayaan.
"Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, kami sudah menahan keempat tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Dedy Adriansyah Putra
Saat pemrosesan, polisi mengetahui latar belakang kasus tersebut ialah sengketa yayasan.
Namun, hal itu bukan fokus penyidikan kepolisian. Dedy menegaskan pihaknya saat ini fokus pada ranah penganiayaan yang sampai saat ini masih disidik.
Sebelumnya, Kepala SMA PGA Padang Yunarlis dianiaya pada Kamis (3/11)
Yunarlis mengalami tindak kekerasan itu saat masih berada dalam lingkungan sekolah di Jalan H Abudllah Ahmad, Kelurahan Sawahan, Kecamtan Padang Timur.
Polresta Padang resmi menahan empat tersangka penganiayaan Kepala SMA PGAI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News