Dua Remaja Bawa Katana untuk Menyerang SMKN 5 Padang
sumbar.jpnn.com, PADANG - Dua orang remaja terpaksa diproses secara pidana di Polresta Padang.
Keduanya ditangkap setelah terlibat tawuran menggunakan senjata tajam pada Jumat (11/11) siang WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang Dedy Adriansyah menceritakan keduanya ditangkap di kawasan Lolong Belanti.
"Kami mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam. Saat ini mereka diproses secara pidana," kata Dedy.
Kedua remaja itu berinisial RF (16) dan SA (15). Mereka diproses dengan UU Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam berupa dua bilah katana.
Dalam proses hukum terhadap kedua remaja tersebut, pihaknya akan memedomani UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Bagaimana pun kedua remaja itu masih tergolong anak-anak.
Berdasarkan keterangan remaja tersebut, katana itu disiapkan untuk menyerang SMKN 5 Padang.
Dua orang remaja terpaksa diproses secara pidana di Polresta Padang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News