Diduga Kuat Pelaku Tawuran, Sembilan Remaja Diciduk Polisi
sumbar.jpnn.com, PADANG - Polresta Padang menjaring sembilan remaja yang diduga kuat sebagai pelaku tawuran pada Minggu (25/12).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah mengatakan kesembilan remaja itu ditangkap saat razia balap liar.
"Rata-rata usia mereka belasan tahun. Polisi juga menyita lima bilah senjata tajam dengan perincian tiga samurai dan dua celurit," kata Dedy.
Para pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polresta Padang.
Bagi pelaku yang terbukti memiliki senjata tajam akan diproses secara pidana sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Jika menilik pasal pidana, maka pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:
"Kami akan terus operasi rutin dari Sabtu malam hingga Minggu dengan melibatkan personel Samapta Bhayangkara hingga Reserse Kriminal," jelas Dedy.
Mekanisme yang digunakan selama operasi yakni patroli atau menindaklanjuti informasi masyarakat.
Polresta Padang menjaring sembilan remaja yang diduga kuat sebagai pelaku tawuran pada Minggu (25/12).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News