Seorang Remaja Jadi Muncikari dan Menjual Pacarnya Seharga Rp 300 Ribu
sumbar.jpnn.com, PADANG - Penjual daring wanita tuna susila (WTS) itu akhirnya ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polresta Padang Dedy Adriansyah Putra menjelaskan kasus ini diungkap dari penangkapan awal di sebuah hotel kawasan Dobi, Padang Barat.
Kasus itu ditindak lanjuti sehingga menguak sosok seorang muncikari.
Usia muncikari itu baru 19 tahun, inisialnya YPP. Dia merupakan warga Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota padang.
Tim Klewang milik Satreskrim Polresta Padang yang menangkap YPP.
"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, alat kontrasepsi, dan seorang perempuan dewasa yang ditawari pelaku lewat aplikasi daring," kata Dedy.
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Padang untuk proses lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 296 KHUPidana dengan ancaman maksimal setahun empat bulan penjara.
Penjual daring Wanita Tuna Susila (WTS) ditangkap. Mirisnya, korban yang dijual dalam kondisi hamil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News