Polda Sumbar Tindak Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
sumbar.jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar berkomitmen menindak pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Subdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda Sumbar Kompol Firdaus mengaku akan menjalankan komitmen itu di Sumbar.
Pada tahun 2022, Firdaus mengungkap dua kasus penyalahgunaan solar bersubsidi dengan cara memodifikasi tank minyak kendaraan.
Kedua kasus tersebut terjadi di Kota Padang dan Kota Pariaman.
"Saat ini keduanya masuk tahapan 1," kata Firdaus.
Dia menjelaskan kasus pertama terjadi di Lubuk Begalung, Kota Padang, pada 3 Januari 2022 dan di Pariaman pada Februari 2022.
Proses hukum kedua kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.
"Ini bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga solar bersubsidi," tegas Firdaus.
Polda Sumbar mengungkap dua kasus penyalahgunaan solar bersubsidi dengan cara memodifikasi tank minyak kendaraan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News