Polda Sumbar Tindak Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Selasa, 22 Maret 2022 – 11:48 WIB
Polda Sumbar Tindak Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi - JPNN.com Sumbar
Kantor Polda Sumbar. Foto: tangkapan layar google Maps

sumbar.jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar berkomitmen menindak pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah.

Subdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda Sumbar Kompol Firdaus mengaku akan menjalankan komitmen itu di Sumbar.

Pada tahun 2022, Firdaus mengungkap dua kasus penyalahgunaan solar bersubsidi dengan cara memodifikasi tank minyak kendaraan.

Kedua kasus tersebut terjadi di Kota Padang dan Kota Pariaman.

"Saat ini keduanya masuk tahapan 1," kata Firdaus.

Dia menjelaskan kasus pertama terjadi di Lubuk Begalung, Kota Padang, pada 3 Januari 2022 dan di Pariaman pada Februari 2022.

Proses hukum kedua kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

"Ini bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga solar bersubsidi," tegas Firdaus.

Polda Sumbar mengungkap dua kasus penyalahgunaan solar bersubsidi dengan cara memodifikasi tank minyak kendaraan.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia