Sungguh Tega, Perempuan Disabilitas Jadi Santapan Nafsu Bejat Pria 40 Tahun
Ketua panti sebelumnya sudah curiga karena warga sempat melapor anak asuhnya itu dibawa oleh tersangka.
Baca Juga:
"Keua panti ini menanyai korban ke mana dia dibawa oleh H. Saat itulah terungkap, korban mengalami tindakan asusila," sebut Dedy.
Tidak terima perbuatan pelaku terhadap korban, Ketua panti langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang pada Rabu (24/5).
Atas laporan itulah, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menanyai korban yang berusia 22 tahun tersebut.
Setelah bukti lengkap, polisi langsung menangkap H yang merupakan warga Ulak Karang, Padang. Pelaku terancam Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. (antara/jpnn)
Seorang pria berinisial H (40) ditangkap polisi karena mencabuli perempuan disabilitas yang masih berusia 22 tahun
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News