Delapan Orang di Sumbar Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
sumbar.jpnn.com, PADANG - Sebanyak empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terungkap di Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan mengatakan keempat kasus itu terjadi selama Juni 2023.
Pengungkapan kasus dilakukan Ditreskrimum Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Pariaman, dan Polres Pasaman Barat.
Keempat kasus ini melibatkan empat tersangka masing-masing berinisial W (38), HA (44), D (53), dan H (40).
"Korban mereka berjumlah delapan orang terdiri dari tiga perempuan dan lima laki-laki," kata Dwi.
Dia menjelaskan, modus yang digunakan untuk meyakinkan korban adalah menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
Demi mengantisipasi ini, Dwi meminta masyarakat Sumbar mewaspadai oknum yang tidak bertanggung jawab memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
Masyarakat sebaiknya memastikan biro penyalur tenaga kerja legal, terdaftar, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Sebanyak empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terungkap di Sumbar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News