Seorang Remaja di Padang Diperas dengan Modus Penganiayaan
sumbar.jpnn.com, PADANG - Hati-hati terhadap modus penganiayaan. Baru-baru ini Tim Aligator Opsnal Polsek Padang Utara mengungkap kasus tersebut.
Tim Aligator Opsnal Polsek Padang Utara menangkap dua pria berinisial ZA (19) dan MDM (13).
Kedua tersangka itu terlibat dalam perkara pemerasan yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana.
Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda mengatakan kedua tersangka berpura-pura mencari pelaku penganiayaan terhadap saudaranya.
Kemudian, korban dituduh terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Tersangka lalu merampas gawai korban dengan ancaman akan ditusuk.
Baca Juga:
"Berdasarkan laporan korban, Tim Aligator langsung bergerak dan menangkap pelaku di Jalan Belanti Barat Nomor 1, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang," kata Mazwanda.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Utara untuk proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. (Mar9/Jpnn)
Hati-hati terhadap modus penganiayaan. Baru-baru ini Tim Aligator Opsnal Polsek Padang Utara mengungkap kasus tersebut.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News