Dua Siswa SMKN di Agam Bawa Ganja ke Sekolah
Selasa, 17 Oktober 2023 – 06:06 WIB
Hasil penjualan daun ganja kemudian dibagi. P mendapatkan bagian Rp 30 ribu sementara tersangka mendapatkan sisanya.
"Uang hasil penjualan mereka gunakan untuk jajan," ujar Aleyxi.
Kedua siswa itu diancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 119 ayat 1 Jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Sebanyak dua siswa SMKN 1 Tanjung Raya ditangkap polisi karena diduga menyimpan narkotika jenis daun ganja di sekolah.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News