Dua Petani Palembayan Ditangkap karena Menanam Ganja di Kebun Pisang
sumbar.jpnn.com, AGAM - Polisi menangkap dua petani di Duku Jorong Piladang, Nagari Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan, karena menanam lima batang ganja di kebun pisang.
Kapolres Agam Muhammad Agus Hidayat mengatakan kedua petani itu ditangkap pada Jumat (15/12) sekitar pukul 17.15 WIB.
Kedua petani itu berinisial DM (35) dan BH (44). Keduanya kedapatan menanam ganja di dalam goni yang dikasih tanah.
"Mereka menanam di sekitar kebun pisang," kata Agus.
Tersangka tertangkap saat tim gabungan melakukan pencarian orang hilang di Duku Jorong Piladang, Nagari Ampek Koto Palembayan.
Sedang asyik mencari korban, Wali Nagari Sungai Puar Yulifsoneri melihat tanaman ganja di kebun pisang tersangka.
"Awalnya Wali Nagari Sungai Puar yang melihat, lalu memberitahu kami," ujarnya.
Informasi itu lalu ditindaklanjut sampai bertemu dengan pemilik kebun pisang.
Polisi menangkap dua petani di Duku Jorong Piladang, Nagari Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan, karena menanam lima batang ganja di kebun pisang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News