Demi Menghidupi Keluarga, AFD Nekat Mengedarkan Sabu-sabu

Rabu, 03 Januari 2024 – 14:49 WIB
Demi Menghidupi Keluarga, AFD Nekat Mengedarkan Sabu-sabu - JPNN.com Sumbar
Personel Polres Agam menangkap seorang pria berinisial AFD (23) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya, Padang Lansano. Foto: Antara

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di bawah karpet kamar tidur dan di dalam paralon.

Kepada polisi AFD mengakui barang bukti itu dibeli dari seorang teman sebanyak 2,5 gram atau seharga Rp 2,3 juta.

Pelaku mengaku baru mencoba mengedarkan sabu-sabu karena kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarga.

Akibat perbuatannya, AFD terancam hukuman Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Personel Polres Agam menangkap seorang pria berinisial AFD (23) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya, Padang Lansano.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia