Demi Menghidupi Keluarga, AFD Nekat Mengedarkan Sabu-sabu
Rabu, 03 Januari 2024 – 14:49 WIB
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di bawah karpet kamar tidur dan di dalam paralon.
Kepada polisi AFD mengakui barang bukti itu dibeli dari seorang teman sebanyak 2,5 gram atau seharga Rp 2,3 juta.
Pelaku mengaku baru mencoba mengedarkan sabu-sabu karena kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarga.
Akibat perbuatannya, AFD terancam hukuman Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Personel Polres Agam menangkap seorang pria berinisial AFD (23) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya, Padang Lansano.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News