Seorang Ayah di Bukittinggi Tega Gituin Anaknya yang Berusia 12 Tahun
sumbar.jpnn.com, BUKITTINGGI - Satuan Reskrim Polres Bukittinggi meringkus seorang ayah yang diduga memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur menyebut pelaku berinisial HC (34).
Pelau merupakan duda karena istirnya meninggal sekitar sebulan lalu.
Dia hanya tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil.
"Pelaku diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun di bawah pengaruh minuman keras," kata Tiara Nur, Sabtu (2/4).
Menurut informasi yang didapat Tiara Nur, pelaku memang sering mabuk dan sudah dua kali memperkosa anak kandungnya itu.
Kejadian ini diketahui setelah korban bercerita pada adiknya yang kemudian memberikan laporan pengaduan.
Laporan itu masuk pada 1 Maret 2022. Setelah mendapat laporan itu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan.
Seorang ayah di Bukittinggi tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News