BKSDA Sumbar Selamatkan Tiga Ekor Burung Beo Langka dari Perdagangan Ilegal

Selasa, 26 April 2022 – 20:01 WIB
BKSDA Sumbar Selamatkan Tiga Ekor Burung Beo Langka dari Perdagangan Ilegal - JPNN.com Sumbar
Petugas BKSDA Sumbar mengamankan burung beo Mentawai di pelabuhan ASDP, Bungus, Padang, pada Minggu (24/4). Foto: Antara

Ardi mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keaadaan hidup atau mati.

Bahkan, masyarakat tidak boleh membawa bagian tubuh, telur, dan merusak sarang satwa dilindungi.

Dia menjelaskan aturan itu terdapat dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Jika kedapatan, maka akan disanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta," tutur Ardi.

Burung Beo yang berhasil diselamatkan tersebut akan dirawat di Tempat Transit Satwa Padang.

Rencananya burung beo ini akan kembali dilepas di Taman Nasional Siberut. (mcr33/jpnn)

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menceritakan burung beo itu diamankan berkat informasi dari penumpang kapal.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia