BKSDA Sumbar Selamatkan Tiga Ekor Burung Beo Langka dari Perdagangan Ilegal

Ardi mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keaadaan hidup atau mati.
Bahkan, masyarakat tidak boleh membawa bagian tubuh, telur, dan merusak sarang satwa dilindungi.
Dia menjelaskan aturan itu terdapat dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Jika kedapatan, maka akan disanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta," tutur Ardi.
Burung Beo yang berhasil diselamatkan tersebut akan dirawat di Tempat Transit Satwa Padang.
Rencananya burung beo ini akan kembali dilepas di Taman Nasional Siberut. (mcr33/jpnn)
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menceritakan burung beo itu diamankan berkat informasi dari penumpang kapal.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News