3.283 Narapidana Sumbar Diusulkan Mendapatkan Remisi Idulfitri 1443 Hijriah
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumbar mengusulan 3.283 narapidana sebagai penerima remisi khusus Idulfitri 1443 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar Andika Dwi Prasetya mengatakan ribuan narapidana yang akan mendapatkan remisi tersebut berasal dari 22 lembaga pemasyarakatan di Ranah Minang.
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada warga binaan yang berhak dan memenuhi syarat.
Namun, keputusan diterima atau tidak usulan remisi tersebut ada pada Kementerian Hukum dan HAM.
"Diterima atau tidaknya tergantung dari pusat," kata Andika, Selasa (26/4).
Berikut perincian calon penerima remisi tersebut;
Lapas Kelas II A Padang; 573 narapidana
Lapas Kelas II A Bukittinggi; 498 narapidana
Lapas Kelas II B Pariaman; 359 narapidana
Lapas Kelas II B Solok; 259 narapidana
Lapas Khusus Narkotika Sawahlunto; 246 narapidana
Sebanyak 16 narapidana dari 3.283 orang itu bakal mendapatkan remisi khusus II.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumbar mengusulan 3.283 narapidana sebagai penerima remisi khusus Idulfitri 1443 Hijriah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News