3.283 Narapidana Sumbar Diusulkan Mendapatkan Remisi Idulfitri 1443 Hijriah
Selasa, 26 April 2022 – 20:47 WIB
Artinya 16 orang itu akan langsung keluar dari penjara jika remisinya dikabulkan.
Terkait besaran remisi yang akan diterima para narapidana jumlahnya bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga dua bulan. (antara/Jpnn)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumbar mengusulan 3.283 narapidana sebagai penerima remisi khusus Idulfitri 1443 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News