25 Narapidana Bebas Seusai Mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri
sumbar.jpnn.com, PADANG - Sebanyak 25 narapidana di Sumbar langsung bebas setelah menerima remisi khusus Idulfitri 1443 Hijriah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar Ali Syah Banna mengatakan pemberian remisi itu sebagai motivasi bagi 25 narapidana agar tetap berkelakuan baik setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Ali menyebutkan 25 narapidana tersebut berasal dari sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang ada di Sumbar.
Perinciannya, 10 orang dari lapas Bukittinggi, empat orang dari lapas Dharmasraya, lima dari Pariaman, dan satu dari Lubuk Basung.
Kemudian, dua orang dari lapas Padang, satu dari Payakumbuh, satu dari Suliki, dan satu dari rumah tahanan (rutan) Padang.
"Remisi khusus Idulfitri ini khusus untuk narapidana yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat serta berkelakuan baik selama menjalani hukuman," kata Ali, Senin (2/5).
Dia mengungkapkan, selain 25 narapidana tersebut juga ada 2.425 orang yang mendapatkan remisi.
Namun, mereka hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Sebanyak 25 narapidana di Sumbar langsung bebas setelah menerima remisi khusus Idulfitri 1443 Hijriah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News