25 Narapidana Bebas Seusai Mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri
Senin, 02 Mei 2022 – 20:18 WIB
Pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Sejumlah narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut berasal dari 23 lapas atau rutan yang ada di Sumbar.
"Ribuan narapidana yang mendapatkan remisi itu paling banyak terjerat kasus narkotika," sebutnya. (antara/jpnn)
Sebanyak 25 narapidana di Sumbar langsung bebas setelah menerima remisi khusus Idulfitri 1443 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News