Aturan Kunjungan Keluarga di Lapas dan Rutan Mulai Dilonggarkan

sumbar.jpnn.com, PADANG - Kanwil Kemenkumham Sumbar melonggarkan ketentuan kunjungan warga binaan.
Pelonggaran aturan ini karena tingginya animo kunjungan bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Andika Dwi Prasetya mengatakan pelonggaran ketentuan kunjungan keluarga di lapas dimulai pada Kamis (5/5).
"Pelonggaran aturan ini karena tingginya animo keluarga yang ingin bertemu warga binaan di momen Idulfitri," kata Andika, Kamis (5/5).
Andika menjelaskan ruang pertemuan diberi sekat agar keluarga dan warga binaan tidak bersentuhan langsung.
Namun, mereka bisa bertatap muka dan melihat kondisi warga binaan secara langsung.
Dia berharap pelonggaran tersebut bisa menyalurkan rindu pihak keluarga dengan warga binaan yang masih menjalani hukuman di lapas.
"Keluarga tentu akan senang karena bisa melihat secara langsung warga binaan," kata Andika lagi.
Kanwil Kemenkumham Sumbar melonggarkan ketentuan kunjungan warga binaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News