Buntut Penyelundupan Sabu-sabu ke Rutan, Begini Respons Kemenkumham Sumbar
sumbar.jpnn.com, PADANG - Buntut dari penyelundupan sabu-sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang, Kemenkumham Sumbar memperkat aturan penitipan barang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Andik Dwi Prasetya mengatakan seluruh pengunjung yang menitipkan barang tidak dibolehkan pulang sampai bawaan tersebut diperiksa petugas Rutan atau Lapas.
"Ini untuk mencegah pelaku penyelundupan narkoba atau barang terlarang ke dalam titipan," kata Andika.
Jika pengunjung keberatan menunggu barangnya diperiksa, maka petugas tidak akan melayani.
Kebijakan ini berlaku di seluruh Lapas atau Rutan di Sumbar.
"Kami membuat kebijakan ini supaya pengirimnya bisa ikut diamankan untuk diproses hukum," jelas Andika.
Pada Kamis (9/6), petugas Rutan Kelas IIB Padang mengamankan seorang pemuda selepas menitipkan berang untuk seorang warga binaan.
Petugas yang curiga memeriksa barang bawaan itu. Ternyata, isi barang titipan itu adalah sabu-sabu.
Buntut dari penyelundupan sabu-sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang, Kemenkumham Sumbar memperkat aturan penitipan barang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News