Dana Bantuan Hukum Sudah Cair untuk Warga Kurang Mampu
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kanwil Kemenkumham Sumbar mencairkan dana bantuan hukum gratis periode Januari sampai Juni 2023 sebesar Rp 590 juta lebih.
Total bantuan itu diperuntukkan 226 perkara.
Perinciannya adalah Rp 515 juta untuk bidang litigasi di persidangan, sisanya di bidang non litigasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto mengatakan dana tersebut merupakan dana khusus yang dianggarkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham terhadap warga yang tidak mampu.
Pencairan dana dilakukan melalui 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi dan bekerja sama dengan Kemenkumham Sumbar.
Ke-12 OBH itu adalah Wira Satria Bukittinggi (akreditasi C), Erik Septria Esa Agam (akreditasi C), Aisyah Padang (akreditasi C), dan Posbakumadin Dharmasraya (akreditasi C).
Kemudian, Fiat Justicia Batusangkar (akreditasi B), dan Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justicia (akreditasi C).
Selanjutnya, Posbakumadin Solok (akreditasi C), Posakumadin Koto Baru (akreditasi C), YBHI Sumbar (akreditasi C), PAHAM Sumbar (akreditasi C), PBHI Padang (akreditasi C), dan Posbakumadin Pasbar (akreditasi C).
Kanwil Kemenkumham Sumbar mencairkan dana bantuan hukum gratis periode Januari sampai Juni 2023 sebesar Rp 590 juta lebih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News