Dana Bantuan Hukum Sudah Cair untuk Warga Kurang Mampu
Jumat, 28 Juli 2023 – 07:02 WIB
"Warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum silahkan mendatangi 12 OBH tersebut. Warga tidak perlu membayar jasa pengacara karena sudah dibayar negara," kat Haris.
Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, warga hanya perlu menyertakan syarat KTP dan surat keterangan tidak mampu.
Syarat itu akan dilampirkan OBH untuk mengklaim pembayaran ke Kanwil Kemenkumham Sumbar.
"Kami akan terus mendorong dan mengevaluasi 12 OBH tersebut agar selalu aktif mendampingi warga di bidang hukum," ucapnya. (antara/jpnn)
Kanwil Kemenkumham Sumbar mencairkan dana bantuan hukum gratis periode Januari sampai Juni 2023 sebesar Rp 590 juta lebih.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News