Aturan Kunjungan Keluarga di Lapas dan Rutan Mulai Dilonggarkan
Kamis, 05 Mei 2022 – 19:58 WIB

Kanwil Kemenkumham Sumbar melonggarkan aturan kunjungan keluarga di sejumlah lapas dan rutan. Foto: antara
Aturan ini baru diterapkan di lima lapas atau rutan.
Perinciannya rutan kelas II B Padang, Lubuk sikaping, Muaro Labuh, lapas Talu, dan Sijunjung.
"Jika kondisi memungkinkan, maka ketentuan ini diberlakukan di seluruh lapas atau rutan di Sumbar," ungkapnya.
Namun, penerapan ini perlu mengkaji aspek keamanan dan kondisi bangunan masing-masing lapas atau rutan.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Sumbar menerapkan sistem Video Call bagi keluarga yang ingin melihat warga binaan.
Hal ini mengingat Sumbar masih dalam situasi pandemi sehingga tak memungkinkan kunjungan langsung. (antara/jpnn)
Kanwil Kemenkumham Sumbar melonggarkan ketentuan kunjungan warga binaan.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News