Ini Kata Kejari Padang soal Pemeriksaan Eks Ketua KONI Sumbar
sumbar.jpnn.com, PADANG - Tersangkut dugaan kasus korupsi dana hibah, Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat Agus Suardi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama menjelaskan, pemeriksaan kali ini terkait berkas perkara yang menyangkut tersangka NV dan DV.
"Agus kali ini dipanggil sebagai saksi dari kasus NV dan DV," kata Therry, Selasa (22/3)
Dalam kasus yang menyangkut NV dan Dv, Agus merupakan saksi mahkota atau saksi kunci.
Keterangannya sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Tadi Agus ini diperiksa, dan dimintai keterangan sebagai saksi mahkota. Saksi mahkota itu adalah tersangka atau terdakwa yang bersama-sama melakukan tindak pidana," ujarnya.
Selain pemeriksaan terhadap Agus, lanjut Therry, juga dilakukan audit kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah tersebut.
"Setelah pemeriksaan ini, tim auditor juga bekerja untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah ini, mudah-mudahan sebelum lebaran selesai," pungkasnya.
Eks Ketua KONI Sumbar Agus Suardi diperiksa oleh Kejari Padang terkait dugaan kasus korupsi dana hibah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News