Kronologi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kuasa Hukum Mantan Ketua KONI Sumbar Agus Suardi, Dei Putri Riski, menjelaskan pemanggilan kliennya ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Padang tentang perubahan dan penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dia menyebut ada dua poin yang ditambah dan satu poin yang diubah dalam BAP tersebut.
"Dua poin ditambah, satu diubah dalam BAP," ungkap Desi, Selasa (22/3).
Putri menceritakan, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang ini berawal dari PSP yang saat itu tidak punya dana.
PSP Padang kemudian mengajukan proposal bantuan ke pemerintah.
Setelah mendapat persetujuan, uang hasil proposal itu dititipkan ke KONI Padang yang saat itu diketuai oleh Agus Suardi.
"Karena tidak punya dana, PSP mengajukan dana dan uangnya dititipkan ke KONI Padang," cerita Putri.
Dana dari proposal itu sebesar Rp 500 juta. Setelah dititipkan ke KONI Padang, terjadi kesalahan administrasi.
Setelah mendapat persetujuan, uang hasil proposal itu dititipkan ke KONI Padang yang saat itu diketuai oleh Agus Suardi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News