Perludem : Wacana Penundaan Pemilu Cacat Konstitusi

Kamis, 03 Maret 2022 – 11:16 WIB
Perludem : Wacana Penundaan Pemilu Cacat Konstitusi - JPNN.com Sumbar
Peneliti Perludem, Kahfi Adlan. Foto: arsip pribadi Kahfi Adlan.

sumbar.jpnn.com, PADANG - Wacana penundaan pemilu 2024 dianggap tak masuk akal dan jauh dari esensi demokrasi serta amanat konstitusi.

Peneliti Perludem Kahfi Adlan yang mengatakan hal tersebut saat menanggapi wacana penundaan pemilu 2024.

"Ini secara mendasar menunjukan kegagalan partai politik dalam menghidupi nilai paling utama yang sepatutnya dijunjung tinggi, yakni fairness dalam proses elektoral," kata Kahfi.

Dia melanjutkan wacana penundaan pemilu juga sebagai bukti bahwa tidak adanya komitmen partai politik untuk menjaga amanat demokrasi.

Tidak hanya itu, Kahfi menyebut wancana penundaan pemilu ini inkonstitusional, melecehkan konstitusi, dan merampas hak rakyat.

Sebab Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dengan tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 5 (lima) tahun.

"Konstitusi sudah mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 (lima) tahun sekali, jangan dilanggar lagi," ungkap Kahfi.

Sementara itu, dari data BPS yang Perludem dapatkan, perekonomian Indonesia di triwulan II-2021 terhadap triwulan II-2020 mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen dan berpotensi naik di tahun 2022.

Wacana penundaan pemilu 2024 mendapat banyak sorotan publik
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News