Tuduh UAS Ekstremis, Singapura Berpotensi Langgar Beberapa Aturan Internasional Ini
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra tak dapat memaafkan sikap Singapura yang menuduh Ustaz Abdul Somad (UAS) ekstremis.
"Tuduhan ekstremis dan segregasi adalah tuduhan yang sangat serius dan keji. Ini tidak dapat dimaafkan," kata Chandra.
Dia mengatakan tuduhan Singapura terhadap UAS sangat tidak berdasar.
Baca Juga:
Singapura dalam hal ini berpotensi melaggar Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (UDHR) Pasal 19.
Isi dari UDHR Pasal 19 itu adaah setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan pikiran melalui media apa pun dan tidak memandang batas-batas wilayah.
Kemudian, Singapura juga berpotensi melanggar Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
ICCPR ini merupakan perjanjian yang mewajibkan negara anggotanya untuk melindungi hak sipil dan politik, individu, termasuk hak hidup, kebebasan beragama, berpendapat, berkumpul, hak elektoral, dan memperoleh proses pengadilan yang adil serta tidak berpihak.
Chandra juga menyebut Singapura melanggar konvenan interrnasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya (ICESCR), dan konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial (ICERD).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra tak dapat memaafkan sikap Singapura yang menuduh Ustaz Abdul Somad (UAS) ekstremis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News