Pemko Padang Mengucurkan Bantuan Keuangan untuk Partai Politik Senilai Rp 865 Juta

Selasa, 14 Juni 2022 – 21:09 WIB
Pemko Padang Mengucurkan Bantuan Keuangan untuk Partai Politik Senilai Rp 865 Juta  - JPNN.com Sumbar
Balai Kota Padang pada malam hari. Foto: Arsip Kota Padang

"Kemudian disusul oleh PKS yang memperoleh sembilan kursi di DPRD Kota Padang dengan total perolehan suara mencapai 77.637 ribu akan menerima bantuan dana keuangan mencapai 174.683.250 juta," ucapnya.

Di posisi ketiga, kata Tarmidzi, Partai Amanat Nasional (PAN) yang meraih tujuh kursi di DPRD Kota Padang dengan perolehan suara mencapai 60.119 ribu akan menerima bantuan dana senilai 135.267.750 juta.

Selanjutnya, Partai Demokrat yang meraih enam kursi di DPRD Kota Padang dengan total perolehan suara mencapai 45.474 ribu, akan menerima bantuan keuangan sebanyak 102.316.500 juta

Sedangkan Partai Golkar yang meraih tiga kursi di DPRD Padang dengan total perolehan suara mencapai 23.742 ribu, akan menerima bantuan keuangan sebesar 53.419.500 juta

Ada pun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang meraih tiga kursi di DPRD Padang dengan total perolehan suara mencapai 22.679, akan menerima bantuan keuangan sebanyak 51.027.750 juta.

"Kemudian PDIP, yang meraih tiga kursi di DPRD Padang, dengan perolehan suara mencapai 22.550 , akan menerima bantuan sebesar 50.737.500 juta." ucapnya.

Selanjutnya, partai Berkarya yang memperoleh dua kursi di DPRD Padang, dengan total perolehan suara mencapai 17.704 ribu, akan menerima bantuan keuangan parpol senilai 39.453.750 juta.

"Terakhir Partai NasDem yang hanya memperoleh satu kursi di DPRD Kota Padang, dengan perolehan suara mencapai 17.535 ribu, akan menerima bantuan keuangan sebesar 39.453.750 juta," ungkapnya. (mcr33/jpnn).

Pemerintah Kota (Pemko) Padang bakal mengucurkan dana bantuan keuangan bagi sembilan Partai Politik (Parpol) senilai Rp 864 juta.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News