UU Provinsi Sumbar Dinilai Mengerdilkan Budaya Mentawai
Senin, 01 Agustus 2022 – 20:50 WIB
Dia melanjutkan, persoalan ini membuat AMB merasa didiskriminasi secara budaya dengan tidak memasukkan Mentawai sebagai karakteristik UU tersebut.
AMB tak ingin menggugat UU itu, namun hanya ingin meminta karakteristik Mentawai dicantumkan.
"Terserah mau lewat pasal atau penambahan ayat dalam pasal 5," ujarnya. (Mcr33/Jpnn)
UU Provinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2022 tidak mengakomodir kebudayaan Mentawai.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News