UU Provinsi Sumbar Dinilai Mengerdilkan Budaya Mentawai

Senin, 01 Agustus 2022 – 20:50 WIB
UU Provinsi Sumbar Dinilai Mengerdilkan Budaya Mentawai - JPNN.com Sumbar
Ketua Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) Yosafat Sumanu menolak keras UU tersebut karena dinilai mengerdilkan budayanya. Foto: Fachri Hamzah/jpnn.

sumbar.jpnn.com, PADANG - UU Provinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2022 tidak mengakomodir kebudayaan Mentawai.

Ketua Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) Yosafat Sumanu menolak keras UU tersebut karena dinilai mengerdilkan budayanya.

AMB mendesak DPR RI meminta maaf karena diduga lalai dalam menghargai, menghormati, dan melindunki keberadaan kebudayaan Mentawai sebagai suatu keragaman dari Sumbar.

"Kami mendesak agar UU Nomor 17 Tahun 2022direvisi dengan menambahkan dan mengakomodir keberadaan kebudayaan Mentawai sebagai suatu karakteristik dari Sumbar," kata Yosafat.

Pasal 5 huruf C UU Nomor 17 Tahun 2022 berbunyi adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat atau nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumbar.

Keberadaan Pasal 5 huruf C inilah yang membuat berang AMB.

Pasal itu mengerdilkan dan mengucilkan budaya Mentawai yang eksis di Sumbar.

"Kami mempertanyakan niatan DPR RI dari yang seolah-olah menganggap kami tidak ada di Sumbar," ungkapnya.

UU Provinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2022 tidak mengakomodir kebudayaan Mentawai.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia