UU Provinsi Sumatera Barat Dinilai Mengerdilkan Mentawai
"Budaya sangat identik dengan manusia. Jika kebudayaan Mentawai tidak dicantumkan dalam UU Provinsi Sumatera Barat, maka sama saja dengan mengerdilkan manusianya," tambahnya.
Sejarah membuktikan Mentawai sudah ada di Sumbar sebelum Indoensia merdeka.
"Dalam arsip sejarah, Proklamator Bung Hatta sudah ke Mentawai dulunya, itu artinya pengakuan negara bahwa Mentawai sudah ada di Sumbar sejak dulu," katanya.
Untuk diketahui, Pasal 5 huruf C UU Nomor 17 tahun 2022 menjelaskan karakteristik masyarakat Provinsi Sumatera Barat yang berbunyi "Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, ABS-SBK sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat."
Kemudian pada lembar penjelasan, dituliskan bahwa pasal 5 ayat C itu berbunyi pelaksanaan nilai falsafah adat ABS-SBK berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Mcr33/Jpnn)
Mantan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet angkat suara soal UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang UU Provinsi Sumatera Barat.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News