UU Provinsi Sumatera Barat Dinilai Mengerdilkan Mentawai
sumbar.jpnn.com, MENTAWAI - Mantan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet angkat suara soal UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang UU Provinsi Sumatera Barat.
Dia menilai UU Provinsi Sumatera Barat itu sarat polemik.
Pada pasal 5 UU Provinsi Sumatera Barat, Mentawai seolah-olah bukan bagian dari Sumbar.
Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) sebelumnya sudah mengkritik UU ini.
Namun, kritik itu bukan tentang falsafah hidup masyarakat Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
UU itu hanya tidak mencantumkan karakteristik kebudayaan Mentawai.
"Jadi, kami meminta keadilan dan diakomodir pada UU tersebut. Begitu UU ini muncul dan ditandatangani presiden posisi kami berada di mana?," sebutnya.
Yudas berharap ada pasal atau ayat yang mencantumkan karakteristik Mentawai.
Mantan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet angkat suara soal UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang UU Provinsi Sumatera Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News