Guspardi Gaus Sebut UU Provinsi Sumatera Barat Tidak Mengerdilkan Suku dan Adat Mentawai
Rabu, 03 Agustus 2022 – 19:29 WIB
Kemudian, pada kata 'kekayaan sejarah' tidak dilabeli Minang di belakang kata.
Baca Juga:
Artinya, kekayaan sejarah masyarakat Sumbar. Tidak ada disebutkan spesifik milik suku apapun. Begitu juga dengan kata lainnya seperti kesenian, ritual agama dan sebagainya.
UU Nomor 17 Tahun 2022 merupakan hasil pikiran Komisi II DPR RI.
Guspardi Gaus ditunjuk sebagai bagian dari panitia kerja (panja), tim perumus, dan tim teknis.
"Saya ini dari SUmbar, asal dari kampung, domisili di Padang. Saya tahu khazanah di Sumbar yang terdiri dari berbagai suku dan agama," tegasnya. (mcr33/jpnn)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut UU Provinsi Sumatera Barat tidak mengerdilkan budaya dan adat Mentawai.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News