Guspardi Gaus Sebut UU Provinsi Sumatera Barat Tidak Mengerdilkan Suku dan Adat Mentawai

Rabu, 03 Agustus 2022 – 19:29 WIB
Guspardi Gaus Sebut UU Provinsi Sumatera Barat Tidak Mengerdilkan Suku dan Adat Mentawai - JPNN.com Sumbar
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut UU Provinsi Sumatera Barat tidak mengerdilkan budaya dan adat Mentawai.Foto: DPR RI

sumbar.jpnn.com, PADANG - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut UU Provinsi Sumatera Barat tidak mengerdilkan budaya dan adat Mentawai.

Menurutnya UU tersebut sudah mengakomodir budaya dan ada dari suku lain yang berdiam di Sumbar.

Pada pasal 5 huruf C UU Provinsi Sumatera Barat itu sebenarnya sudah menjelaskan karakteristik masyarakat Sumbar.

Pasal tersebut berbunyi Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.

"Jadi tolong dibaca baik-baik UU tersebut, terutama yang berkaitan dengan karakteristik Sumbar," tegasnya.

Sebab Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dibunyikan karena mayoritas masyarakat Sumbar bersuku Minang.

Etinis lain yang ada di Sumbar tetap diakomodir dalam potongan isi pasal yang berbunyi serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat."

"Sesudah kata serta itu sudah kepunyaan milik bersama warga Sumbar, apakah budaya, agamanya yang kuat, kearifan lokal dan sebagainya," ungkap Guspardi.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut UU Provinsi Sumatera Barat tidak mengerdilkan budaya dan adat Mentawai.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia