KPU Sumbar Menemukan Dua ASN Terdaftar sebagai Anggota Partai Politik di Sipol
sumbar.jpnn.com, PADANG - Komisi Pemilihan Umum Sumbar menemukan seorang komisioner KPU Kota Solok dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) serta seorang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di kabupaten dan kota terdaftar sebagai anggota partai politik.
KPU Sumbar menemukan hal itu saat memeriksa aplikasi SIstem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sekretaris KPU Sumbar Firman mengatakan ada empat orang yang ditemukan terdaftar anggota partai politik setelah pengecekan mandiri melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/.
"Keempat orang itu satu komisioner KPU Kota Solok dan satu ASN, di Agam juga ada satu ASN, serta satu orang PPNPN di Kota Padang," kata Firman.
Dia mengatakan saat ini pihaknya sudah meminta sekretaris KPU kabupaten dan kota di Sumbar untuk mengecek dan malaporkan ASN dan PPNPN yang terdaftar sebagai anggota partai politik.
"Kami akan merekap ulang hasil laporan dari kabupaten dan kota untuk diteruskan ke KPU Pusat," ucapnya.
Baca Juga:
Komisioner KPU Kota Solok Ilham Eka Putra mengaku namanya terdaftar pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/ sebagai anggota partai politik.
"Saya sudah memeriksa sendiri dan memang terdaftar di Sipol. Saat ini kami masih menunggu arahan dari KPU RI untuk tindak lanjutnya," kata Ilham. (antara/jpnn)
KPU Sumbar menemukan seorang komisioner, dua ASN dan satu PPNPN terdaftar sebagai anggota partai politik di Sipol
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News