Mantan Manajer KSPPS BMT Koto Lua Divonis Setahun Penjara, Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 11:03 WIB
Mantan Manajer KSPPS BMT Koto Lua Divonis Setahun Penjara,  Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan JPU - JPNN.com Sumbar
Terdakwa kasus korupsi dana Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Koto Lua, Eiyanda Omarua (40) divini setahun penjara. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - Terdakwa kasus korupsi dana Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Koto Lua, Eiyanda Omarua (40) divini setahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menyatakan terdakwa melanggar dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eiyanda juga dijatuhkan denda sebesar rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Selain itu, terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 134.006.602 dengan ketentuan penyitaan harta jika tidak diganti.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.

Putusan hakim ini dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU di Kejaksaan Negeri Padang sebelumnya, yakni dua tahun penjara.

JPU bahkan meminta terdakwa membayar pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti sebanyak Rp 157.288.970.

Menanggapi keputusan hakim yang menjatuhkan vonis lebih ringan, JPU akan berpikir ulang, apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Terdakwa kasus korupsi dana Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Koto Lua, Eiyanda Omarua (40) divini setahun penjara.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News